Menakar (Ketimpangan) Keadilan: Mengapa Formula Dana Bagi Hasil SDA Perlu Direformasi?


 

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan dengan sangat jelas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, ketika amanat tersebut diturunkan ke dalam kalkulasi angka-angka kebijakan fiskal, muncul pertanyaan mendasar yang terus mengusik rasa keadilan di daerah: “Kemakmuran rakyat yang mana yang sedang diprioritaskan?”

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) awalnya membawa angin segar dan harapan baru bagi desentralisasi fiskal. Namun, jika kita membedah lebih dalam formula Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA)—khususnya pada sektor minyak dan gas bumi (migas)—aroma sentralistik rupanya belum sepenuhnya hilang. Daerah penghasil masih di posisi "penonton yang gigit jari" di tengah gemerlap eksploitasi kekayaan alamnya sendiri.

Filosofi yang Paradoks

Pemerintah pusat selalu berargumen bahwa porsi besar yang mereka tarik (84,5% untuk minyak dan 69,5% untuk gas bumi) adalah demi asas pemerataan nasional (horizontal equity). Logikanya terdengar mulia: uang dari daerah kaya disedot ke Jakarta untuk kemudian dibagikan kembali ke daerah-daerah miskin melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, logika ini mengabaikan satu hal krusial: eksternalitas negatif dan beban ekologis yang ditanggung langsung oleh daerah penghasil.

Ketika sebuah daerah dieksploitasi, daerah tersebut tidak hanya menyerahkan komoditasnya, tetapi juga mempertaruhkan masa depannya. Kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan berat, pencemaran lingkungan, degradasi lahan, hingga kerentanan sosial-ekonomi saat cadangan alam tersebut habis (resource curse), semuanya harus ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat lokal. Ironisnya, anggaran APBD yang diterima daerah dari skema DBH sering kali tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memulihkan dampak kerusakan tersebut.

Ketimpangan Nyata di Sektor Strategis

Mari kita lihat ketimpangan ini secara objektif. Mengapa pada sektor kehutanan dan pertambangan mineral batubara (minerba) daerah diberikan porsi 80%, sementara pada sektor migas daerah hanya mendapatkan remah-remah di bawah 30%?

Alasan klasik pusat adalah karena migas membutuhkan investasi berteknologi tinggi (high risk, high cost) yang risikonya dijamin oleh negara. Namun, di era modern ini, daerah juga kian dituntut untuk adaptif. Bukankah daerah yang memfasilitasi stabilitas keamanan investasi? Bukankah sosial kemasyarakatan di sekitar wilayah kerja migas dikelola oleh pemerintah daerah? Menahan porsi terbesar di pusat dengan dalih risiko investasi di era keterbukaan informasi saat ini terasa seperti argumen yang dipaksakan untuk mempertahankan hegemoni fiskal.

Ketimpangan ini semakin terasa tidak adil ketika aturan turunan seperti UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah membatasi ruang gerak fiskal daerah secara agregat, misalnya pembatasan belanja pegawai atau aturan alokasi belanja wajib (mandatory spending) yang kaku, tanpa melihat karakteristik keunikan tantangan di setiap daerah penghasil.

Menggugat Formula Keadilan Masa Depan

Mendesak reformasi formula DBH SDA bukan berarti daerah ingin menang sendiri atau bersikap egois (chauvinisme kedaerahan). Ini adalah gugatan rasional demi keberlanjutan hidup masyarakat di daerah. Ada tiga poin rekonstruksi kebijakan yang harus diperjuangkan:

  1. Revisi Proporsi Pembagian Migas: Porsi daerah untuk DBH Migas harus ditingkatkan secara signifikan (minimal berada di angka 40%–50%). Peningkatan ini bukan untuk foya-foya fiskal, melainkan untuk membentuk Endowment Fund (Dana Abadi Daerah) sebagai jaminan bagi generasi masa depan ketika tangki-tangki minyak dan gas di daerah tersebut sudah kering.

  2. Kalkulasi Biaya Ekologis (Green DBH): Formula DBH ke depan harus memasukkan variabel indeks kerusakan lingkungan. Daerah yang menanggung risiko ekologis lebih besar wajib mendapatkan kompensasi fiskal yang lebih tinggi untuk program-program pemulihan lingkungan (green recovery).

  3. Fleksibilitas Penggunaan Dana: Pusat harus memberikan otonomi penuh bagi daerah penghasil untuk mengelola DBH-nya sesuai skala prioritas kebutuhan riil masyarakat lokal, bukan terus-menerus didikte oleh petunjuk teknis (juknis) kementerian yang birokratis dan sering kali tidak adaptif dengan realitas di lapangan.

Penutup

Desentralisasi setengah hati hanya akan melahirkan kekecewaan daerah yang menumpuk. Kita tidak boleh lupa bahwa stabilitas nasional dibangun dari fondasi stabilitas daerah-daerahnya.

Sudah saatnya Pemerintah Pusat memandang daerah penghasil SDA bukan sekadar sebagai "sapi perah" pengisi pundi-pundi APBN, melainkan sebagai mitra sejajar yang berhak atas kesejahteraan dan kelestarian tanah kelahirannya. Keadilan fiskal tidak boleh hanya kosmetik dalam undang-undang; ia harus mewujud nyata pada kesejahteraan masyarakat yang hidup di atas tanah yang kaya tersebut.


Komentar