Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Tanjab Barat Apresiasi Hasil RDP Komisi II DPR RI: "Angin Segar, Tapi Kawal Sampai Terbit Regulasi Resmi!"

 

KUALA TUNGKAL – Ketua Forum PPPK Paruh Waktu (FPPPK PW) Tanjung Jabung Barat memberikan tanggapan resmi terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kemenkeu yang berlangsung di Senayan, Senin (8/6/2026).

Hasil RDP tersebut dinilai membawa secercah harapan besar, khususnya terkait penyelamatan tenaga honorer dari ancaman PHK massal akibat benturan aturan fiskal daerah.

Ada tiga poin krusial dalam kesimpulan RDP tersebut yang menjadi sorotan utama FPPPK PW Tanjung Jabung Barat:

1. Penegasan "Tidak Boleh Ada Pemberhentian"

Ketua FPPPK PW Tanjab Barat menyambut baik ketegasan Komisi II DPR RI pada poin ketiga, yang menyatakan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang diangkat tidak boleh diberhentikan dengan alasan keterbatasan fiskal daerah atau aturan batas maksimal belanja pegawai 30% dalam UU HKPD.

"Ini adalah jaminan psikologis yang sangat penting bagi teman-teman di daerah. Selama ini, isu batasan belanja pegawai 30% dalam UU HKPD selalu menjadi hantu yang menakutkan bagi keberlangsungan nasib tenaga non-ASN. Penegasan DPR RI bahwa kami tidak boleh diberhentikan adalah kemenangan moral awal bagi perjuangan ini," ujarnya.

2. Dorongan Pembiayaan PPPK lewat APBN

Terkait poin keenam RDP yang mendorong agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah (khususnya guru, nakes, dan tenaga kependidikan) dibiayai dari APBN, Forum PPPK PW Tanjab Barat menilai hal ini sebagai solusi paling konkret.

"Jika beban gaji PPPK murni dibebankan ke APBD, ruang gerak fiskal Kabupaten Tanjung Jabung Barat pasti akan sangat sesak. Kami sangat mendukung penuh agar pemerintah pusat (Kemenkeu) segera mengunci skema pembiayaan ini melalui APBN atau penambahan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang spesifik (earmarked) untuk gaji PPPK."

3. Mendesak Percepatan PP Manajemen ASN

Selain itu, forum juga mendesak agar Kemenpan RB bergerak cepat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN seperti yang tertuang dalam poin keempat kesimpulan rapat, guna memberikan kepastian jenjang karier dan perlindungan sosial yang jelas bagi PPPK Paruh Waktu.

Pernyataan Sikap dan Langkah Forum ke Depan

Meskipun menyambut baik, Ketua FPPPK PW Tanjung Jabung Barat mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak terlena, karena hasil RDP ini baru berupa kesimpulan rapat (rekomendasi politik) dan belum berbentuk regulasi legal formal yang mengikat secara hukum.

  • Mengawal Transisi Aturan: Forum akan terus memantau apakah Kemendagri dan Kemenkeu benar-benar segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait kelonggaran persentase belanja pegawai APBD tersebut.

  • Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: Forum akan segera melakukan koordinasi dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (BKPSDM dan BPKAD) untuk memastikan bahwa poin-poin hasil RDP pusat ini diadopsi dalam kebijakan penyusunan anggaran daerah ke depan.

"Perjuangan belum selesai. Hasil RDP ini adalah modal regulasi yang kuat bagi kami di daerah. Kami akan terus mengawal proses ini bersama seluruh elemen tenaga kontrak di Tanjung Jabung Barat sampai Surat Keputusan (SK) dan regulasi turunan yang berpihak pada kesejahteraan kami benar-benar terbit dan diterapkan di bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan," pungkas Ketua FPPPK PW Tanjab Barat.

Komentar